Oleh : Ardian Ulvan
Dosen tetap di Teknik Elektro Universitas Lampung dan Advance researcher di Wireless Network Research Group Czech Technical University in Prague.
Persyaratan Pelamar :
- WNI berusia serendah-rendahnya 21 Tahun dan setinggi-tingginya 30 Tahun pada tanggal 1 Oktober 2009.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
- Pelamar berasal dari Jurusan yang Terakreditasi A oleh Depdiknas untuk pendidikan Strata 2 (S2), Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), dan Terakreditasi B untuk Diploma III (D.III) kecuali Akademi dengan spesialisasi Teknologi Kulit.
- Dst…
Diatas ini adalah potongan informasi rekrutmen yang penulis kutip dalam situs resmi salah satu Departemen pemerintah. Redaksi yang sama, juga penulis temukan di beberapa iklan lowongan perkerjaan dari instansi lainnya, baik itu instansi negeri maupun swasta. Bahwa, akreditasi telah menjadi salah satu syarat utama untuk melamar kerja. Tulisan ini ingin menyoroti hal akreditasi tersebut, terutama terhadap proses rekrutmen di instansi negeri.
Dalam institusi Pendidikan Tinggi di Indonesia, dikenal dua jenis akreditasi, yaitu:
- Akreditasi Pemerintah oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
- Akreditasi oleh lembaga independen resmi yaitu Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Akreditasi Pemerintah/Ditjen Dikti
Proses akreditasi oleh Ditjen Dikti dilakukan sebelum sebuah program studi berdiri. Jadi pada saat sebuah program studi (untuk berbagai bentuk strata/diploma) akan dibentuk, maka pengelola wajib mengikuti proses yang telah ditentukan oleh Dikti. Hasil akreditasi tersebut tidak dalam bentuk huruf mutu, akan tetapi dalam bentuk Ijin Penyelenggaraan Program Studi dari Ditjen Dikti. Ijin ini adalah akreditasi resmi Pemerintah RI melalui Departemen Pendidikan Nasional.
Semua lulusan (dari berbagai strata/diploma) program studi yang sudah mendapat ijin penyelenggaraan ijazah nya dinyatakan SAH, diakui negara dan mempunyai "civil effect", yang berarti ijazah tersebut berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, dapat digunakan bagi pembinaan karir, dapat digunakan dalam proses rekrutmen, dan lain sebagainya.
Berapa lama masa berlaku akreditasi pemerintah ini? Tidak ada ketentuan pembatasan masa berlaku ijin penyelenggaraan program studi. Akan tetapi Ditjen Dikti selalu mengevaluasi penyelenggaraan program studi tersebut melalui program Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED). EPSBED dilakukan setiap semester, dengan indikator-indikator kualitatif dan kuantitaif yang terukur. Jika dalam batasan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu program studi tersebut tidak mampu memenuhi target minimum yang ditetapkan, dan ditambah dengan pertimbangan hasil akreditasi BAN-PT, maka program studi tersebut dapat dihentikan ijin penyelenggaraannya, alias ditutup.
Akreditasi BAN-PT
BAN-PT adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk tahun 1994 sebagai amanah UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan di pertegas dalam PP No. 60/1999 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BAN-PT bertugas untuk membantu pemerintah dalam upaya melaksanakan pengawasan MUTU dan EFISIENSI pendidikan tinggi. Akreditasi BAN-PT berlaku bagi semua perguruan tinggi, baik Negeri (PTN) Swasta (PTS), Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), termasuk juga program-program pendidikan jarak jauh dan program program pendidikan yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar negeri dengan cara kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi di dalam negeri,
Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT meliputi:
- Akreditasi Program Studi
- Akreditasi Institusi
Akreditasi oleh BAN-PT dilakukan untuk pembinaan penyelenggaraan perguruan tinggi, melayani kepentingan masyarakat (stake holder), dan menjamin kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Karena tidak lagi membedakan negeri dan swasta, hasil akreditasi pendidikan tinggi oleh BAN-PT adalah sebagai pengakuan atas suatu program studi dan atau institusi yang menjamin standar minimal (minimum Quality Assurance) sehingga lulusannya memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki pendidikan spesialisasi, atau untuk dapat menjalankan praktek profesinya.
Evaluasi akreditasi BAN-PT dilakukan secara berkala setiap 3-4 tahun untuk akreditasi program studi dan 5 tahun untuk akreditasi institusi. Nilai akreditasi B yang di dapat oleh Program Study Teknik Elektro (PSTE) Unila tahun 2006 yang lalu adalah representasi mutu penyelenggaraan kegiatan akademis di program studi tersebut.
Sedangkan untuk akreditasi institusi, dari ratusan PTN/PTS, sampai dengan 2009 baru 10 institusi saja yang mengajukan akreditasi institusi. Dari Sumatra, terdapat 3 universitas negeri yang telah diakreditasi oleh BAN-PT, yaitu Universitas Sumatra Utara (akreditasi B), Universitas Bengkulu (akreditasi C) dan universitas kita, Universitas Lampung (akreditasi C). Kita harus memberikan apresiasi tinggi kepada manajemen Unila, karena dengan “berani” mengajukan akreditasi institusi (terlepas hasil nya), maka manajemen Unila berkemauan untuk mengukur mutu institusi dan melakukan berbagai perbaikan untuk masa yang akan datang.
Apakah hasil akreditasi BAN-PT dapat dijadikan sebagai persyaratan dan apakah mempengaruhi civil effect ijazah lulusan, yang begitu hangat didikusikan di kalangan scholar? Dan apakah hasil akreditasi ini yang dimaksud oleh Departemen terkait dalam pengumuman perekrutannya?
Pertama, jika kita mengacu pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka penulis berpendapat jawabannya adalah TIDAK. Hasil akreditasi BAN-PT tidak mempengaruhi civil effect ijazah lulusan, karena akreditasi BAN-PT secara khusus adalah untuk proses perbaikan ke dalam program studi/institusi tersebut atau Internal Quality Improvement Processes. Yang diakui oleh BKN adalah hasil akreditasi Pemerintah melalui Ditjen DIKTI. Jadi sepanjang program studi yang bersangkutan diakui oleh Ditjen DIKTI, maka segala hak dan kewajiban pemegang ijazah diakui oleh negara. Dalam hal CPNS/PNS, ini juga diakui oleh BKN termasuk untuk proses perekrutan CPNS di instansi pemerintah. Ini ditegaskan pula oleh Dirjen Dikti dalam Surat Edaran no. 2428/D/T/2008 tentang Civil Effect Lulusan Perguruan Tinggi yang Belum Terakreditasi.
Kedua, pengumuman perekrutan menyebutkan ”jurusan yang terakreditasi...”, ini lebih rancu lagi mengingat proses akreditasi tidak dilakukan pada jurusan, melainkan pada program studi dan universitas sebagai institusi. Sangat disayangkan jika syarat terakreditasi tersebut dicantumkan hanya untuk gagah-gagahan tanpa mengerti terminologi, makna dan tujuan akreditasi tersebut bagi sebuah institusi.
Dalam hal perekrutan yang mempersyaratkan akreditasi bagi pelamar, seharusnya Departemen yang melakukan proses rekrutmen, sebagai sesama lembaga pemerintah, mengacu padaketentuan yang telah dikeluarkan oleh BKN dan DIKTI/DEPDIKNAS dalam hal hasil akreditasi. Penulis berpendapat tidak seharusnya sebuah instansi pemerintah mencantumkan syarat ”terakreditasi” dalam sistem rekrutmen nya. Bukankah yang dicari dan diseleksi dalam proses perekrutan adalah man power secara individu? Kemampuan individu ini telah direpresentasikan oleh syarat minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), jadi tidak perlu dan tidak penting jika harus ditambahi syarat terakreditasi segala
Pencantuman syarat akreditasi, secara langsung dan tidak langsung telah menciptakan diskriminasi institusi. Tidak cuma satu atau dua individu saja yang tidak dapat mengikuti seleksi, tapi seluruh lulusan program studi atau institusi yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat mengikuti proses rekrutmen. Diskriminasi institusi berarti diskriminasi individu secara kolektif. Oleh karena itu sudah selayaknya institusi pendidikan tinggi secara kelembagaa dan para akademisi menolak pencantuman syarat akreditasi dalam proses perekrutan di instansi negeri/pemerintah.
Dilain pihak, hal ini juga menjadi warning bagi program studi dan universitas agar tidak main-main dengan proses akreditasi ini, khususnya dalam proses rekrutmen yang dilakukan oleh/untuk instansi swasta. Dengan segala wewenang dan otoritas yang dimiliki instansi swasta, program studi dan universitas sebagai pencetak tenaga kerja berpendidikan mesti siap untuk memenuhi segala persyaratan yang ditentukan.





